Rabu, 28 September 2016

Proses Pengajuan Perumahan Syariah


perumahan syariah bogor
Proses pengajuan perumahan syariah boleh dikatakan apabila dibandingkan dengan perumahan konvensional cenderung lebih mudah dan cepat. Rata-rata asalkan calon pembeli memiliki kesanggupan membayar setelah disesuaikan dengan rekening Koran kebanyakan pasti diterima pengajuanya oleh pihak developer. Pengajuan yang cepat ini juga tidak lepas dari tidak adanya proses BI Checking, yang seringkali mematahkan semangat calon pembeli yang mungkin sebelumnya pernah ada permasalahan dengan bank, meskipun sebenarnya memiliki kemampuan membayar.

Untuk mendapatkan rumah secara syar’I ini proses awal biasanya calon pembeli akan mensurvey lokasi perumahan terlebih dahulu, untuk menentukan kecocokan lokasi rumah. Jika lokasi rumah sudah sesuai maka, calon pembeli akan memilih kavling yang disediakan oleh developer. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pembelian rumah secara syar’I ini tidak melibatkan pihak bank. Jika kavling sudah dipilih, maka proses selanjutnya calon pembeli akan membayar booking fee dan melengkapi semua persyaratan pengajuan rumah seperti Fotokopi KTP Suami Istri, Rekening Koran 3 bulan terakhir, slip gaji, mengisi form yang disediakan oleh developer. Selanjutnya sekitar 1-2 minggu dari proses pengajuan tersebut calon pembeli akan dikabarkan apakah pengajuanya disetujui atau tidak.

Proses berikutnya jika disetujui adalah proses wawancara oleh developer. Hal ini dimaksudkan untuk mencocokan data yang sudah dilengkapi dengan hasil wawancara. Jika proses ini sudah selesai maka paling lambat 1minggu kemudian normalnya sudah bisa dilanjutkan prosesnya ke akad. Yaitu akad istishna / pesan bangun.

Namun jika proses verifikasi dan wawancara tidak disetujui oleh developer, yang berarti pengajuan pembelian rumah ditolak oleh pihak developer, maka uang pembayaran booking fee akan dikembalikan 100% oleh pihak developer, dan jika disetujui maka uang booking fee tersebut akan mengurangi nominal DP Rumah yang akan dibeli tersebut. Normalnya rumah-rumah yang disediakan oleh developer property syariah disini tidak ada yang tersedia langsung untuk ditempati, rata-rata bisa ditempati sekitar 4 bulan, 6 bulan, atau bahkan sampai 1 tahun setelah DP lunas. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing developer.



This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon