Rabu, 28 September 2016

Konsep Kredit Perumahan Secara Syariah

perumahan syariah bogor
Jika Anda sedang berfikir untuk memutuskan membeli perumahan dengan cara syariah, maka dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa konsep-konsep dalam kepemilikan rumah secara syariah :

Tanpa Bank
Pada proses kepemilikan rumah akad hanya terjadi antara dua belah pihak yaitu pihak pembeli dan pihak developer tanpa adanya pihak bank seperti pada proses KPR Konvensional atau yang bersinggungan dengan bank. Bahkan dalam proses pengauditan, tanpa diperlukan proses BI Checking. Jadi jika ada ada pembeli yang kemungkinan ada “masalah” dengan BI Checking, tetap bisa mengajukan property secara syariah ini.

Tanpa Bunga
Dalam proses pembayaran rumah secara cicilan adalah bersifat flat atau tetap dari awal cicilan sampai akhir cicilan, jadi nominalnya sudah ditentukan dan disetujui bersama dan tidak ada kenaikan ataupun perubahan nominal cicilan.

Tanpa Denda
Nah konsep tanpa denda ini juga yang sangat membedakan sekali antara konsep syariah dan konsep konvensional yaitu tidak adanya dengan jika terjadi suatu keterlambatan pembayaran. Namun hal ini biasanya pembeli harus menyampaikan atau memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak developer jika akan terjadi suatu keterlambatan pembayaran.

Tanpa Sita
Proses ini biasanya adalah lanjutan dari masalah pembayaran yang sampai terjadi macet, maka disini jika terjadi keadaan tersebut tidak di berlakukan sita menyita rumah seperti yang biasa terjadi pada bank.  Dari pihak developer akan tetap mencoba mencari jalan keluar secara kekeluargaan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa ada proses sita menyita yang seringkali merugikan pembeli rumah.

Tanpa Akad Bermasalah
Sebagaimana yang diketahui dalam jual beli kredit secara konvensional tersebut sebenarnya bukan terjadi akad jual beli, jika jual beli maka pembeli bisa menjual asset tersebut, namun pada kenyataanya tidak. Pembeli baru bisa menjual asset pada cicilan sudah lunas. Jadi pembeli kalau pada sistem konvensional masih seperti sewa rumah jika belum lunas cicilanya, yang sewaktu-waktu jika terjadi keterlambatan bisa disita rumahnya. Namun jika dalam kredit konvensional jika terjadi suatu kredit macet tidak ada sistem sita seperti itu. Dan jika ada macet pembayaran di tengah perjalanan pencicilan, maka asset bisa dijual dengan persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga : Perbandingan Kredit Kepemilikan Rumah Secara Konvensional dan Syariah


EmoticonEmoticon