Jika Anda sedang berfikir untuk memutuskan membeli perumahan
dengan cara syariah, maka dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa
konsep-konsep dalam kepemilikan rumah secara syariah :
Tanpa
Bank
Pada
proses kepemilikan rumah akad hanya terjadi antara dua belah pihak yaitu pihak
pembeli dan pihak developer tanpa adanya pihak bank seperti pada proses KPR
Konvensional atau yang bersinggungan dengan bank. Bahkan dalam proses
pengauditan, tanpa diperlukan proses BI Checking. Jadi jika ada ada pembeli
yang kemungkinan ada “masalah” dengan BI Checking, tetap bisa mengajukan
property secara syariah ini.
Tanpa
Bunga
Dalam
proses pembayaran rumah secara cicilan adalah bersifat flat atau tetap dari
awal cicilan sampai akhir cicilan, jadi nominalnya sudah ditentukan dan
disetujui bersama dan tidak ada kenaikan ataupun perubahan nominal cicilan.
Tanpa
Denda
Nah
konsep tanpa denda ini juga yang sangat membedakan sekali antara konsep syariah
dan konsep konvensional yaitu tidak adanya dengan jika terjadi suatu
keterlambatan pembayaran. Namun hal ini biasanya pembeli harus menyampaikan
atau memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak developer jika akan terjadi
suatu keterlambatan pembayaran.
Tanpa
Sita
Proses
ini biasanya adalah lanjutan dari masalah pembayaran yang sampai terjadi macet,
maka disini jika terjadi keadaan tersebut tidak di berlakukan sita menyita
rumah seperti yang biasa terjadi pada bank.
Dari pihak developer akan tetap mencoba mencari jalan keluar secara
kekeluargaan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa ada proses
sita menyita yang seringkali merugikan pembeli rumah.
Tanpa
Akad Bermasalah
Sebagaimana
yang diketahui dalam jual beli kredit secara konvensional tersebut sebenarnya
bukan terjadi akad jual beli, jika jual beli maka pembeli bisa menjual asset
tersebut, namun pada kenyataanya tidak. Pembeli baru bisa menjual asset pada
cicilan sudah lunas. Jadi pembeli kalau pada sistem konvensional masih seperti
sewa rumah jika belum lunas cicilanya, yang sewaktu-waktu jika terjadi
keterlambatan bisa disita rumahnya. Namun jika dalam kredit konvensional jika
terjadi suatu kredit macet tidak ada sistem sita seperti itu. Dan jika ada
macet pembayaran di tengah perjalanan pencicilan, maka asset bisa dijual dengan
persetujuan kedua belah pihak.
Baca Juga : Perbandingan Kredit Kepemilikan Rumah Secara Konvensional dan Syariah
Baca Juga : Perbandingan Kredit Kepemilikan Rumah Secara Konvensional dan Syariah
EmoticonEmoticon