Proses pengajuan perumahan syariah boleh dikatakan apabila
dibandingkan dengan perumahan konvensional cenderung lebih mudah dan cepat.
Rata-rata asalkan calon pembeli memiliki kesanggupan membayar setelah
disesuaikan dengan rekening Koran kebanyakan pasti diterima pengajuanya oleh
pihak developer. Pengajuan yang cepat ini juga tidak lepas dari tidak adanya
proses BI Checking, yang seringkali mematahkan semangat calon pembeli yang
mungkin sebelumnya pernah ada permasalahan dengan bank, meskipun sebenarnya
memiliki kemampuan membayar.
Untuk mendapatkan rumah secara syar’I ini proses awal
biasanya calon pembeli akan mensurvey lokasi perumahan terlebih dahulu, untuk
menentukan kecocokan lokasi rumah. Jika lokasi rumah sudah sesuai maka, calon
pembeli akan memilih kavling yang disediakan oleh developer. Sebagaimana yang
diketahui bahwa dalam pembelian rumah secara syar’I ini tidak melibatkan pihak
bank. Jika kavling sudah dipilih, maka proses selanjutnya calon pembeli akan
membayar booking fee dan melengkapi semua persyaratan pengajuan rumah seperti
Fotokopi KTP Suami Istri, Rekening Koran 3 bulan terakhir, slip gaji, mengisi
form yang disediakan oleh developer. Selanjutnya sekitar 1-2 minggu dari proses
pengajuan tersebut calon pembeli akan dikabarkan apakah pengajuanya disetujui
atau tidak.
Proses berikutnya jika disetujui adalah proses wawancara
oleh developer. Hal ini dimaksudkan untuk mencocokan data yang sudah dilengkapi
dengan hasil wawancara. Jika proses ini sudah selesai maka paling lambat
1minggu kemudian normalnya sudah bisa dilanjutkan prosesnya ke akad. Yaitu akad
istishna / pesan bangun.
Namun jika proses verifikasi dan wawancara tidak disetujui
oleh developer, yang berarti pengajuan pembelian rumah ditolak oleh pihak
developer, maka uang pembayaran booking fee akan dikembalikan 100% oleh pihak
developer, dan jika disetujui maka uang booking fee tersebut akan mengurangi
nominal DP Rumah yang akan dibeli tersebut. Normalnya rumah-rumah yang
disediakan oleh developer property syariah disini tidak ada yang tersedia
langsung untuk ditempati, rata-rata bisa ditempati sekitar 4 bulan, 6 bulan,
atau bahkan sampai 1 tahun setelah DP lunas. Hal ini tergantung dari kebijakan
masing-masing developer.
Baca Juga : Konsep Kredit Perumahan Secara Syariah