Rabu, 28 September 2016

Proses Pengajuan Perumahan Syariah


perumahan syariah bogor
Proses pengajuan perumahan syariah boleh dikatakan apabila dibandingkan dengan perumahan konvensional cenderung lebih mudah dan cepat. Rata-rata asalkan calon pembeli memiliki kesanggupan membayar setelah disesuaikan dengan rekening Koran kebanyakan pasti diterima pengajuanya oleh pihak developer. Pengajuan yang cepat ini juga tidak lepas dari tidak adanya proses BI Checking, yang seringkali mematahkan semangat calon pembeli yang mungkin sebelumnya pernah ada permasalahan dengan bank, meskipun sebenarnya memiliki kemampuan membayar.

Untuk mendapatkan rumah secara syar’I ini proses awal biasanya calon pembeli akan mensurvey lokasi perumahan terlebih dahulu, untuk menentukan kecocokan lokasi rumah. Jika lokasi rumah sudah sesuai maka, calon pembeli akan memilih kavling yang disediakan oleh developer. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pembelian rumah secara syar’I ini tidak melibatkan pihak bank. Jika kavling sudah dipilih, maka proses selanjutnya calon pembeli akan membayar booking fee dan melengkapi semua persyaratan pengajuan rumah seperti Fotokopi KTP Suami Istri, Rekening Koran 3 bulan terakhir, slip gaji, mengisi form yang disediakan oleh developer. Selanjutnya sekitar 1-2 minggu dari proses pengajuan tersebut calon pembeli akan dikabarkan apakah pengajuanya disetujui atau tidak.

Proses berikutnya jika disetujui adalah proses wawancara oleh developer. Hal ini dimaksudkan untuk mencocokan data yang sudah dilengkapi dengan hasil wawancara. Jika proses ini sudah selesai maka paling lambat 1minggu kemudian normalnya sudah bisa dilanjutkan prosesnya ke akad. Yaitu akad istishna / pesan bangun.

Namun jika proses verifikasi dan wawancara tidak disetujui oleh developer, yang berarti pengajuan pembelian rumah ditolak oleh pihak developer, maka uang pembayaran booking fee akan dikembalikan 100% oleh pihak developer, dan jika disetujui maka uang booking fee tersebut akan mengurangi nominal DP Rumah yang akan dibeli tersebut. Normalnya rumah-rumah yang disediakan oleh developer property syariah disini tidak ada yang tersedia langsung untuk ditempati, rata-rata bisa ditempati sekitar 4 bulan, 6 bulan, atau bahkan sampai 1 tahun setelah DP lunas. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing developer.



Konsep Kredit Perumahan Secara Syariah

perumahan syariah bogor
Jika Anda sedang berfikir untuk memutuskan membeli perumahan dengan cara syariah, maka dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa konsep-konsep dalam kepemilikan rumah secara syariah :

Tanpa Bank
Pada proses kepemilikan rumah akad hanya terjadi antara dua belah pihak yaitu pihak pembeli dan pihak developer tanpa adanya pihak bank seperti pada proses KPR Konvensional atau yang bersinggungan dengan bank. Bahkan dalam proses pengauditan, tanpa diperlukan proses BI Checking. Jadi jika ada ada pembeli yang kemungkinan ada “masalah” dengan BI Checking, tetap bisa mengajukan property secara syariah ini.

Tanpa Bunga
Dalam proses pembayaran rumah secara cicilan adalah bersifat flat atau tetap dari awal cicilan sampai akhir cicilan, jadi nominalnya sudah ditentukan dan disetujui bersama dan tidak ada kenaikan ataupun perubahan nominal cicilan.

Tanpa Denda
Nah konsep tanpa denda ini juga yang sangat membedakan sekali antara konsep syariah dan konsep konvensional yaitu tidak adanya dengan jika terjadi suatu keterlambatan pembayaran. Namun hal ini biasanya pembeli harus menyampaikan atau memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak developer jika akan terjadi suatu keterlambatan pembayaran.

Tanpa Sita
Proses ini biasanya adalah lanjutan dari masalah pembayaran yang sampai terjadi macet, maka disini jika terjadi keadaan tersebut tidak di berlakukan sita menyita rumah seperti yang biasa terjadi pada bank.  Dari pihak developer akan tetap mencoba mencari jalan keluar secara kekeluargaan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa ada proses sita menyita yang seringkali merugikan pembeli rumah.

Tanpa Akad Bermasalah
Sebagaimana yang diketahui dalam jual beli kredit secara konvensional tersebut sebenarnya bukan terjadi akad jual beli, jika jual beli maka pembeli bisa menjual asset tersebut, namun pada kenyataanya tidak. Pembeli baru bisa menjual asset pada cicilan sudah lunas. Jadi pembeli kalau pada sistem konvensional masih seperti sewa rumah jika belum lunas cicilanya, yang sewaktu-waktu jika terjadi keterlambatan bisa disita rumahnya. Namun jika dalam kredit konvensional jika terjadi suatu kredit macet tidak ada sistem sita seperti itu. Dan jika ada macet pembayaran di tengah perjalanan pencicilan, maka asset bisa dijual dengan persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga : Perbandingan Kredit Kepemilikan Rumah Secara Konvensional dan Syariah

Sabtu, 24 September 2016

Perbandingan Kredit Kepemilikan Rumah Secara Konvensional dan Syariah

Perumahan Syariah Bogor
Mungkin jika kita berbicara mengenai keinginan membeli rumah maka yang ada di fikiran kita yaitu beli rumah secara cash keras ataupun kredit. Untuk yang cash keras kalau misalkan Anda belum pernah ada tabungan, maka hal ini akanlah sangat sulit di lakukan bagi sebagian orang. Nah solusi bagi Anda yang belum memiliki tabungan untuk membeli rumah secara cash keras adalah dengan cara kredit.

Dalam hal kepemilikan rumah Kredit melalui KPR Bank yang umumnya sering kita temui, entah kita melihatnya dari teman, saudara, tetangga, atau bahkan mungkin orang tua kita sendiri yang agak menyulitkan adalah pada saat proses pembayaran kreditnya.
Yaitu jumlah nominal pembayaran atau cicilan tiap bulan yang seringkali naik setiap tahunya mengikuti suku bunga bank. Kalau suku bunga bank naik otomatis pembayaran akan ikut naik, dan anehnya jika suku bunga "mungkin" turun, cicilan pembayaran tidak bisa ikut turun. Nah hal inilah yang terkadang menyulitkan para pengambil kredit secara konvensional.

Selain model pembayaran yang menyulitkan seperti itu, sistem denda, dan sistem sita adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam praktek Kredit secara Konvensional jika terjadi suatu "Musibah" dalam hal pembayaran. Dan hal ini juga sangat merugikan pihak pembeli rumah.

Nah bagi Anda yang sedang mencari rumah tanpa sistem bank yang cenderung menyusahkan tersebut, maka ada sebuah solusi kepemilikan rumah yang sangat berbeda dengan sistem konvensional, yaitu sistem kepemilikan perumahan syariah Bogor.

Sistem Kredit Perumahan Syariah ini lebih cenderung suatu sistem dalam kepemilikan rumah yang lebih mudah, karena pada proses awal tidak perlu dilakukan proses BI Checking. Yang otomatis tidak ada pihak bank dalam akad dan prosesnya, yang akan memudahkan pembeli untuk mengajuan kredit rumah. Dan prinsip berikutnya adalah adalah kemudahan dalam pembayaran, karena pembeli akan dapat mengetahui dari awal sampai akhir berapa nominal pembayaran kreditnya tanpa ada perubahan yang mengikuti suku bunga bank. Dan kemudahan yang selanjutnya dalam kepemilikan perumahan syariah adalah kemudahan jika misalkan pembeli mendapatkan "musibah" dalam hal pembayaran karena tanpa ada sistem denda ataupun sistem sita jika misalkan terjadi suatu permasalah dalam hal pembayaran.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 081-220-596-095